PEMBERLAKUAN DENDA TILANG MOTOR

  • 18 Januari 2015 19:20
PEMBERLAKUAN DENDA TILANG MOTOR
Petugas kepolisian memberhentikan paksa pengendara motor besar ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1). Denda bagi pemotor yang melintas di jalan tersebut MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan dan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp500 ribu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.04 MB
Created
18/01/2015 19:20 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor