POLISI MELANGGAR UU

  • 21 Januari 2015 16:15
POLISI MELANGGAR UU
Pekerja memasang LED TV raksasa di atas Pos Polisi yang dibangun di trotoar Perempatan Ciceri, Serang, Banten, Rabu (21/1). Pembangunan Pos Polisi tersebut diprotes warga karena dibangun di atas trotoar untuk pejalan kaki yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 dan pasal 28 ayat 3 tentang Fungsi Trotoar, juga melanggar Perda tentang IMB. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/Spt/15.
Tags:
Image information
Image size
2911x2070
File size
1.19 MB
Created
21/01/2015 16:15 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor