PENGUJIAN UU PILPRES

  • 21 Januari 2015 18:05
PENGUJIAN UU PILPRES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). MK melalui amar putusan menolak secara keseluruhan pengujian Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.05 MB
Created
21/01/2015 18:05 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor