VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE
![VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2015/01/28/vonis-korupsi-dana-hibah-stie-a4ad-dom.jpg)
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sivia Patuju, Mohamad Taslim terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 35 juta subsidair 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una - Una guna pendirian STIE Sivia Patuju tahun 2010 hingga 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/pd/15.
Tags: