KODE ETIK PEMILU

  • 7 November 2008 16:00
KODE ETIK PEMILU
JAKARTA, 7/11 - KODE ETIK PEMILU. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini memimpin rapat pleno terbuka terkait peluncuran kode etik Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jum'at (7/11). KPU telah menerbitkan Peraturan KPU dengan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1347
File size
386.8 KB
Created
07/11/2008 16:00 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor