TERORIS

  • 21 Mei 2007 17:26
TERORIS
SEMARANG, 21/5 -TERDAKWA. Terdakwa Benny Irawan, mantan sipir LP Krobokan Bali usai mengikuti lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kemarin (21/5). Benny Irawan yang didakwa memberikan laptop pada Imam Samudera dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 11 tahun penjara.FOTO ANTARA/Haryo Setyaki/mes/07
Tags:
Image information
Image size
2048x1326
File size
183.76 KB
Created
21/05/2007 17:26 WIB
Photographer
Haryo Setyaki
Editor