VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA

  • 9 Maret 2015 11:20
VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA
Terdakwa Refiandi (tengah), dipegangi polisi saat akan berlari ke mobil tahanan, usai sidang vonis kasus pembunuhan Mira (30), di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Senin (9/3). Terdakwa divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pencabulan dan pembunuhan, namun keluarga korban tidak menerima dan menuntut pelaku dihukum mati. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/pd/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1968
File size
1.3 MB
Created
09/03/2015 11:20 WIB
Photographer
Iggoy El Fitra
Editor