PERADILAN POLDA KALBAR

  • 9 Maret 2015 20:45
PERADILAN POLDA KALBAR
Rory A Sagala (kiri), penasihat hukum dari tersangka penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bengkayang yaitu JT alias Juju membacakan agenda tuntutan saat sidang perdana gugatan pra peradilan terhadap Polda Kalbar, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (9/3).Dalam sidang tersebut, Rory A Sagala meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada JT alias Juju karena dinilai penahanan atas kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/ama/15
Tags:
Image information
Image size
4256x2832
File size
1.28 MB
Created
09/03/2015 20:45 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor