KORUPSI TANAH DI POSO

  • 16 Maret 2015 15:50
KORUPSI TANAH DI POSO
Pegawai Badan Pertanahan (BPN) Fitrina Mamulai, 38 (kiri) dikawal personil Satuan Reserse Kriminal Polres Poso saat akan dilimpahkan menuju kota Palu, di Poso, Sulawesi Tengah, Senin (16/3). Satreskrim Poso membekuk tersangka karena telah menggelapkan sejumlah dana PNBP pertanahan yang merugikan negara ratusan juta rupiah sehingga penyidik menuntut dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan 8 UU 31 tahun 1999 serta UU no 2002 dengan ancaman 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Zainuddin MN/Rei/ama/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1993x3000
File size
1.36 MB
Created
16/03/2015 15:50 WIB
Photographer
Zainuddin Mn
Editor