SIDANG PERDANA ABDUR ROUF
Direktur PT Windika Cahaya Persada yang juga orang kepercayaan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (20/4). Abdur Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan duit suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) ke bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sebesar Rp18.050 Milyar, terkait penyaluran gas alam ke Gili Timur dari dari PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltdpengarahan kerjasama perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/pd/15.