ANAS TIBA DI SUKAMISKIN
Terpidana Anas Urbaningrum (kiri) dikawal petugas tiba di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin usai dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar serta dicabutnya hak politik. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/nz/15