SIDANG KORUPSI

  • 17 Desember 2008 14:34
SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin membacakan nota pembelaan (pledoi) saat sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1401
File size
205.21 KB
Created
17/12/2008 14:34 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor