SIDANG KORUPSI
![SIDANG KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x820/2008/12/17/sidang-korupsi-13lg-dom.jpg)
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin membacakan nota pembelaan (pledoi) saat sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.
Related photo
Tags: