SIDANG KORUPSI

  • 17 Desember 2008 14:34
SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu (kanan) dan Anthony Zeidra Abidin (kiri) berjalan memasuki ruangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Dalam pembelaannya, Hamka Yandhu menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1457
File size
211.85 KB
Created
17/12/2008 14:34 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor