MANTAN BUPATI KLUNGKUNG DIVONIS 12 TAHUN
Petugas kejaksaan menggiring mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra (tengah) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (24/6). Majelis Hakim memvonis I Wayan Candra 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga dan gratifikasi selama dua periode jabatannya tahun 2003-2013. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/kye/15.