POLISI SITA PETASAN
![POLISI SITA PETASAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x792/2015/06/24/polisi-sita-petasan-b03n-dom.jpg)
Polisi memperlihatkan barang bukti petasan beserta dua tersangka berinisial MM (40) dan MSH (32) saat dilakukan gelar perkara kasus bahan peledak di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (24/6). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menyita barang bukti ribuan petasan dan mengamankan tersangka yang dijerat dengan pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/kye/15.
Tags: