MENAG - KPK BAHAS PERATURAN KUA

  • 25 Juni 2015 18:00 WIB
MENAG - KPK BAHAS PERATURAN KUA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Urusan Agama (KUA) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Peraturan tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran biaya nikah/rujuk kepada KUA, karena dapat masuk dalam gratifikasi dan berpotensi suap karena uang diberikan terkait jabatan penghulu KUA. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/pd/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1996
File size
885.78 KB
Created
25/06/2015 18:00 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor