VONIS WARGA SELANDIA BARU

  • 30 Juni 2015 15:20
VONIS WARGA SELANDIA BARU
Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (kiri) berbincang dengan anggota keluarganya saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2001
File size
1.14 MB
Created
30/06/2015 15:20 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor