PEMUSNAHAN BAWANG EKS IMPOR
Petugas dari Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat membakar barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa bawang merah eks impor di halaman Balai Karantina Pertanian Pekanbaru di jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Rabu (29/7). Pemusnahan barang bukti bawang merah eks impor sebanyak 29,45 ton ini dilakukan karena melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102 huruf (b) yaitu membongkar barang impor diluar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Rei/foc/15.