SIDANG VONIS WILLY SEBASTIAN LIEM
Terdakwa kasus suap tetraethyllead (TEL) Pertamina Willy Sebastian Liem mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). Willy divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo yang saat itu menjabat sebagai direktur pengolahan Pertamina agar perusahaannya PT Soegih Interjaya menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina. ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani/Ak/nz/15