PERLINDUNGAN PELAPOR TPPU

  • 6 Agustus 2015 15:10
PERLINDUNGAN PELAPOR TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan pengarahan dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi itu membahas penerapan PP yang didalam ketentuannya para advokat, akuntan dan perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tidak wajar dari kliennya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2001
File size
1.45 MB
Created
06/08/2015 15:10 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor