UJI UU PEMILU

  • 14 Januari 2009 14:06
UJI UU PEMILU
JAKARTA, 14/1- UJI UU PEMILU. Sekjen Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Didi Supriyanto (kiri), Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) Osman Sapta ( tengah) dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra Zein (kanan) berjalan bersama usai penyerahan berkas permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta , Rabu (14/1). Sebanyak 10 partai politik mengajukan uji materi pasal 202 ayat 1 UU No 10 tahun 2008 yang berisi ketentuan ambang batas perolehan suara 2.5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1410
File size
398.25 KB
Created
14/01/2009 14:06 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor