UJI UU PEMILU
![UJI UU PEMILU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x826/2009/01/14/uji-uu-pemilu-152w-dom.jpg)
JAKARTA, 14/1- UJI UU PEMILU. Sekjen Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Didi Supriyanto (kiri), Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) Osman Sapta ( tengah) dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra Zein (kanan) berjalan bersama usai penyerahan berkas permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta , Rabu (14/1). Sebanyak 10 partai politik mengajukan uji materi pasal 202 ayat 1 UU No 10 tahun 2008 yang berisi ketentuan ambang batas perolehan suara 2.5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Related photo
Tags: