LARANGAN TUTUP PINTU ANGKUTAN UMUM

  • 13 November 2015 17:40
LARANGAN TUTUP PINTU ANGKUTAN UMUM
Angkutan umum melintas di kawasan Terminal Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (13/11). Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mensosialiasikan larangan bagi para pengemudi angkutan umum membuka pintu saat kendaraan berjalan sebagaimana tertulis dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.3 MB
Created
13/11/2015 17:40 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor