LARANGAN TUTUP PINTU ANGKUTAN UMUM
Angkutan umum melintas di kawasan Terminal Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (13/11). Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mensosialiasikan larangan bagi para pengemudi angkutan umum membuka pintu saat kendaraan berjalan sebagaimana tertulis dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.