VONIS KORUPSI BANSOS
Lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Jawa Tengah 2011 menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/11). Kelima terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama 14 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta atas tindakan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp328 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/15.