RILIS GANJA 316 KG

  • 19 November 2015 19:30
RILIS GANJA 316 KG
Dua dari tiga tersangka pengedar ganja ditunjukkan berikut barang bukti ratusan bal ganja kering saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1993
File size
1.28 MB
Created
19/11/2015 19:30 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor