VONIS RUSLI SIBUA

  • 26 November 2015 17:15
VONIS RUSLI SIBUA
Bupati Morotai non aktif Rusli Sibua (tengah) diminta meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan kepada Rusli Sibua karena terbukti melakukan gratifikasi terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3298x2194
File size
1.14 MB
Created
26/11/2015 17:15 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor