VONIS KASUS ALKES FLU BURUNG

  • 26 November 2015 21:30
VONIS KASUS ALKES FLU BURUNG
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya Hasjmy keluar ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Mulya Hasjmy karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2576x1714
File size
1.05 MB
Created
26/11/2015 21:30 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor