PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Sejumlah petugas membakar surat suara yang rusak di kantor KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/12). Pemusnahan surat suara rusak sebanyak 2.854 lembar dan surat suara sisa sebanyak 694 lembar tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/15.