PENYALAHGUNAAN IJIN TINGGAL WNA

  • 11 Desember 2015 13:30
PENYALAHGUNAAN IJIN TINGGAL WNA
Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, Sabarita Ginting (kiri) Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, M Diah (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari (kanan) menunjukan barang bukti paspor dan kartu "cerdas" milik para warga negara asing (WNA) yang memasarkan produk tersebut, pada gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/12). Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan melakukan penahanan terhadap 13 WNA Malaysia dan satu WNA Filipina, terkait penyalahgunaan ijin tinggal dengan memasarkan produk-produk MLM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.05 MB
Created
11/12/2015 13:30 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor