REVISI LARANGAN OJEK ONLINE

  • 18 Desember 2015 13:15
REVISI LARANGAN OJEK ONLINE
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3275x2183
File size
931.59 KB
Created
18/12/2015 13:15 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor