GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK

  • 30 Desember 2015 15:10 WIB
GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan melihat ke ruang sidang saat akan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu, di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.25 MB
Created
30/12/2015 15:10 WIB
Photographer
Nova Wahyudi
Editor