PEMUSNAHAN DAGING TRENGGILING

  • 30 Desember 2015 21:40
PEMUSNAHAN DAGING TRENGGILING
Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak menunjukkan barang bukti berupa 66 kg daging Trenggiling di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pontianak, Kalbar, Rabu (30/12). Barang bukti berupa 66 kilogram daging Trenggiling yang merupakan hasil ungkap kasus penyelundupan tersebut kemudian dimusnahkan Kejari Pontianak dengan cara dihancurkan dan dikubur di dalam lubang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pontianak. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/foc/15.
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
2.06 MB
Created
30/12/2015 21:40 WIB
Photographer
Sheravim
Editor