PUTUSAN MADE MAREGAWA

  • 20 Januari 2016 14:35
PUTUSAN MADE MAREGAWA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, I Made Meregawa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali itu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana anggaran 2009. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3229x2149
File size
1.66 MB
Created
20/01/2016 14:35 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor