SIDANG KEBAKARAN LAHAN RIAU

  • 2 Februari 2016 19:05
SIDANG KEBAKARAN LAHAN RIAU
Terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembakaran lahan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa (2/2). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Frans Katihokang selaku manajer operasional perusahaan bertanggung jawab dalam kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut seluas 533 hektare di Kabupaten Pelalawan pada 2015, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan dampak kerusakan ekologis sekitar Rp192 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1992
File size
1.67 MB
Created
02/02/2016 19:05 WIB
Photographer
Fb Anggoro
Editor