PENGUNGKAPAN GANJA DI YOGYAKARTA
Petugas Kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkoba jenis ganja saat gelar kasus di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (12/2). Tim Polda DIY berhasil menangkap tiga bandar besar narkoba berinisial TY (31), FR (25), dan MEJ (20) serta menyita barang bukti 50 kg ganja senilai Rp2,5 miliar dan akibat tindakanya pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 132 juncto Pasal 114 juncto Pasal 111 dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/16.