DUA PASUNTRI EDAR SABU

  • 16 Februari 2016 19:35 WIB
DUA PASUNTRI EDAR SABU
Dua pasangan suami Istri dan seorang pemuda berada depan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki tujuh paket Sabu siap edar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/2). Para pelaku dijerat pasal 127 junto 114 Subsider 112 tentang undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Jojon/pd/16.
Tags:
Image information
Image size
3888x2592
File size
2.55 MB
Created
16/02/2016 19:35 WIB
Photographer
Jojon
Editor