DUA PASUNTRI EDAR SABU
Dua pasangan suami Istri dan seorang pemuda berada depan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki tujuh paket Sabu siap edar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/2). Para pelaku dijerat pasal 127 junto 114 Subsider 112 tentang undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Jojon/pd/16.