GAGALKAN PENJUALAN MERAK HIJAU

  • 17 Februari 2016 15:40
GAGALKAN PENJUALAN MERAK HIJAU
Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya/nz/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
1.18 MB
Created
17/02/2016 15:40 WIB
Photographer
Budi Candra Setya
Editor