KORUPSI BANK BANTEN

  • 22 Februari 2016 18:20
KORUPSI BANK BANTEN
Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol (kanan) berbincang dengan pengacaranya sebelum sidang kasus korupsi pendirian Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (22/2). Ricky didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena memberi suap kepada dua anggota DPRD Banten terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Tags:
Image information
Image size
3500x2333
File size
1.62 MB
Created
22/02/2016 18:20 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor