VONIS KASUS PENIPUAN KARYAWAN PERKEBUNAN

  • 22 Februari 2016 19:25
VONIS KASUS PENIPUAN KARYAWAN PERKEBUNAN
Korban penipuan berteriak ketika akan mendatangi terdakwa Endah YS, seusai sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Endah divonis empat tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap 97 orang, dengan menawarkan jasa dapat memasukkan menjadi karyawan ke perusahaan perkebunan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/16.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.04 MB
Created
22/02/2016 19:25 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor