PENANDATANGANAN EKSEKUSI BARANG RAMPASAN TOL JORR "S"
Jaksa Agung M Prasetyo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) usai penandatanganan Eksekusi Barang Rampasan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/3). Kejaksaan Agung akan mengeksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR"S") berdasarkan putusan MA No:720K/Pid/2001 atas nama Thamrin Tanjung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.