REKLAMASI TELUK JAKARTA

  • 19 April 2016 19:45
REKLAMASI TELUK JAKARTA
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARAFOTO/Anis Efizudin/pras/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3341x2297
File size
886.19 KB
Created
19/04/2016 19:45 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor