TUNTUTAN RINELDA BANDASO

  • 25 April 2016 15:30
TUNTUTAN RINELDA BANDASO
Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4). JPU menuntut Rinelda Bandaso dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2002
File size
1.25 MB
Created
25/04/2016 15:30 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor