PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA
![PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/05/09/perusakan-cagar-budaya-surabaya-cv10-dom.jpg)
Putra Pahlawan Nasional 10 Nopember 1945, Bung Tomo, Bambang Sulistomo (ketiga kiri) didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi (keempat kiri) melakukan aksi unjuk rasa terkait pembongkaran cagar budaya kelas B di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Cagar budaya yang dibongkar tersebut berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang melanggar tindak pidana UU No 11 tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.
Tags: