KASUS PENCABULAN DIBAWAH UMUR KLATEN
Polisi menunjukan sejumlah tersangka pencabulan saat gelar kasus di Polres Klaten, Jawa Tengah, Minggu (15/5). Polres Klaten mengamankan enam tersangka pencabulan yaitu berinisial S (17), MHN (15), RG (17), YS (17), EGA (17), dan RIA (15) yang dilakukan terhadap seorang siswi sekolah dasar kelas VI berinisial LS (13). Dari perbuatan tersebut mereka diancam pidana pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2004 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/nz/16.