SIDANG KASUS PEMBOBOLAN KASDA SEMARANG
![SIDANG KASUS PEMBOBOLAN KASDA SEMARANG](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x747/2016/06/13/sidang-kasus-pembobolan-kasda-semarang-d21s-dom.jpg)
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum usai menjalani sidang perdana kasus pembobolan kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp21,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Jaksa menjerat terdakwa dijerat dengan pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Related photo
Tags: