PRAJURIT TNI DIVONIS 9 BULAN
![PRAJURIT TNI DIVONIS 9 BULAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x805/2016/06/13/prajurit-tni-divonis-9-bulan-d22r-dom.jpg)
Terdakwa Serma Joko Widodo (kanan) dan Sertu M Hamzah (kedua kanan) mendengar amar putusan hakim dalam persidangan penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajurit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer (Dilmil) Madiun, Jawa Timur, Senin (13/6). Majelis persidangan Dilmil Madiun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani SH menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada kedua terdakwa, Joko Widodo dan M Hamzah. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc/16.
Tags: