SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
![SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x813/2016/07/13/sidang-penyelundupan-narkotika-d7xs-dom.jpg)
Terdakwa kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Didi Triono (kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R Rekotomo/kye/16.
Related photo
Tags: