PIDANA PEMILU

  • 27 April 2009 16:09
 PIDANA PEMILU
GRESIK, 27/4 - PIDANA PEMILU. Mu'jizad (39), terdakwa pelanggaran Pemilu Legislatif 2009 mendengarkan pembacaan berkas perkara serta bukti di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4). Terdakwa yang juga Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, didakwa melakukan kecurangan untuk membantu perolehan suara salah seorang Caleg PKB DPRD Gresik. Agenda sidang kali ini sebatas mendegarkan keterangan saksi dan ditunda Selasa (28/04) dengan agenda sidang penyampaian tuntutan oleh JPU. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ss/ama/09
Tags:
Image information
Image size
2048x1271
File size
202.94 KB
Created
27/04/2009 16:09 WIB
Photographer
Syaiful Arif/
Editor