PIDANA PEMILU.

  • 29 April 2009 15:27
PIDANA PEMILU.
SERANG, 29/4 - PIDANA PEMILU. Yeni Apriani (31) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, divonis hukuman kurungan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 6 juta oleh Ketua Majelis Hakim Ucu Jaya Suryana SH di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (29/4). Yeni bersama tiga orang rekannya dijatuhi hukuman pidana karena dinilai terbukti melakukan pencontrengan lebih dari sekali dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ED/ama/09
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1506
File size
463.9 KB
Created
29/04/2009 15:27 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor