SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM

  • 22 Agustus 2016 20:25
SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kedua kanan) dan Julia Prasetyarini (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.12 MB
Created
22/08/2016 20:25 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor