REVISI PP 79 TAHUN 2010

  • 23 Agustus 2016 17:10
REVISI PP 79 TAHUN 2010
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar rapat terkait revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/8). Luhut menyatakan revisi peraturan tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi tersebut ditargetkan masuk tahap finalisasi pada pekan ini dan segera akan disampaikan kepada Presiden. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.58 MB
Created
23/08/2016 17:10 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor